Bagi Anda yang belum pernah menggadaikan aset, khususnya emas, pasti akan bertanya-tanya apakah bisa melakukan gadai emas tanpa surat? Jawabannya, tentu bisa.
Setelahnya, Anda akan bertanya, bagaimana cara gadai emas tanpa surat? Apakah nantinya mempersulit proses pencairan dana gadai?
Pada dasarnya, ketika melakukan gadai pasti diperlukan beberapa syarat seperti identitas diri atau KTP, serta barang jaminan.
Namun jika barang jaminannya berupa emas, apakah surat pembelian emasnya juga wajib ada dan diserahkan?
Nah, untuk menjawab semua pertanyaan terkait ini, berikut kami rangkumkan ulasannya untuk Anda. Yuk simak!
Cara dan Syarat Gadai Emas Tanpa Surat di Pandai Gadai
Cara Gadai Emas Tanpa Surat
Di beberapa cabang Pandai Gadai, kami memberikan layanan gadai emas, lho. Layanan ini tidak mewajibkan Anda membawa surat emas.
Ketika Anda hendak menggadaikan emas di sini, Anda hanya perlu membawa identitas diri dan emas perhiasannya saja, atau keping emas jika aset merupakan emas batangan.
Lalu bagaimana caranya? Mudah saja. Yuk ikuti langkahnya berikut.
- Pertama, Anda bisa datang ke outlet Pandai Gadai terdekat yang menerima layanan gadai emas
- Kemudian, Anda wajib menyerahkan KTP dan emas yang ingin digadaikan ke petugas untuk diperiksa
- Setelah diperiksa, petugas akan menawarkan jumlah pinjaman berdasarkan aset emas yang Anda bawa
- Jika Anda menyetujui jumlah yang ditawarkan, Anda dapat menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan bukti cetak berisi detail harga dan waktu jatuh tempo pembayaran atau penebusan aset
- Harap simpan surat tersebut untuk dibawa saat Anda menebus barang
- Terakhir, Anda akan menerima uang hasil gadai emas milik Anda, ini bisa secara tunai atau transfer sesuai dengan perjanjian Anda dan petugas gadai di tempat
Syarat Gadai Emas Tanpa Surat
Jika melihat dari langkah-langkah gadai di atas, maka syarat yang wajib ada dan Anda bawa ketika melakukan gadai emas tanpa surat di Pandai Gadai adalah;
- Kartu identitas seperti KTP, SUKET (dokumen sementara pengganti KTP), SIM, Paspor, surat kuasa (jika diwakilkan),
- Aset emas, baik emas perhiasan, atau keping emas jika berupa emas batangan.
Apa Bedanya Sertifikat Emas dan Surat Kwitansi Pembelian Emas?
Tentunya, sertifikat emas berbeda dengan kwitansi pembelian emas, ya. Anda jangan sampai keliru.
Pada emas batangan edisi lama, umumnya sertifikat emas disertakan saat pembelian emas batangan tersebut.
Sertifikat emas ini berbentuk kertas yang terdiri atas nomor identitas emas, berat, bentuk serta ukuran, kemurnian, dan tanda tangan dari pengecek kemurnian.
Tak hanya itu, pada kertas tersebut juga disertakan logo KAN (Komite Akreditasi Nasional).
Namun untuk emas edisi terbaru, sertifikatnya telah berbentuk digital dalam wujud barcode pada kemasan emas batangan tersebut.
Nah, bedanya, surat kwitansi pembelian emas adalah hanya berisikan bukti pembelian emasnya saja.
Biasanya yang tercantum merupakan deskripsi produk dan juga harga belinya. Surat kwitansi pembelian emas ini dikeluarkan oleh toko emas tempat melakukan pembelian.
Bagaimana, mudah bukan cara gadai emas tanpa surat di Pandai Gadai?
Bagi Anda yang sedang membutuhkan dana cepat anti ribet namun dapat taksiran harga yang tinggi, Anda bisa datang dan gadaikan aset Anda di Pandai Gadai, ya! Lihat cabang Pandai Gadai terdekat yang sudah terima emas di sini!
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Emas yang Mudah, Lengkap dengan Keuntungannya!




