Uang Kelebihan Anda, Hak Anda

Barang gadai Anda sudah dijual? Cek sekarang apakah ada dana yang harus dikembalikan kepada Anda. Gratis, tanpa daftar, langsung terlihat.

Satu-satunya Gadai Transparan Klaim 100% Gratis Data dari Seluruh Cabang
Batas waktu klaim: 12 bulan sejak barang terjual.
Setelah itu, dana disalurkan untuk kepedulian sosial.

Klaim Dana Anda dalam 3 Langkah

Prosesnya simpel. Tidak ada biaya. Tidak ada syarat tersembunyi.

Langkah 01

Cek No. SBG

Ketik nomor SBG di kolom pencarian di atas. Hasil muncul dalam hitungan detik. Anda langsung tahu apakah ada uang kelebihan dan berapa jumlahnya.

Langkah 02

Bawa KTP & SBG ke Cabang

Wajib datang ke cabang Pandai Gadai tempat Anda menggadaikan barang. Bawa KTP asli dan SBG (Surat Bukti Gadai) asli untuk proses verifikasi.

Langkah 03

Verifikasi & Terima Dana

Petugas memverifikasi identitas Anda. Jika semua cocok, dana bisa langsung diterima di tempat atau ditransfer ke rekening bank Anda.

Tidak punya SBG? Hubungi cabang Pandai Gadai terdekat untuk bantuan.

Bagaimana Uang Kelebihan Dihitung?

Uang kelebihan sepenuhnya bergantung pada harga laku barang saat dijual atau dilelang. Jika harga laku melebihi total kewajiban Anda ditambah biaya penjualan, selisihnya adalah hak Anda.

Rumus Perhitungan

Harga Laku

Hasil Jual Barang

Sisa Nilai Pinjaman

Termasuk Biaya Jasa & Denda

Biaya Penjualan

30% dari Sisa Nilai Pinjaman

=

Uang Kelebihan

Hak Anda

Sisa Nilai Pinjaman sudah mencakup: Pokok Pinjaman, Biaya Jasa (Sewa Modal), Biaya Keterlambatan (jika ada).

Biaya Penjualan atau Pelelangan mencakup seluruh biaya atas jasa penjualan atau pelelangan, termasuk:

  • Biaya modal untuk pengelolaan dana gadai
  • Biaya pemberitahuan kepada nasabah
  • Biaya pengiriman dokumen
  • Biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang
  • Biaya pengelolaan dan penaksiran barang
  • Seluruh proses penjualan hingga barang berhasil dijual ke pembeli

Simulasi Interaktif

Masukkan angka atau gunakan contoh di bawah

Rp

Lihat di SBG Anda atau tanyakan ke cabang.

Rp

Harga jual barang saat lelang/penjualan.

ItemDetailJumlah
Harga Laku Barang Harga jual saat lelang
Sisa Nilai Pinjaman Termasuk Biaya Jasa & Denda
Biaya Penjualan 30% × Sisa Nilai Pinjaman

Perhitungan

Simulasi ini bersifat ilustratif. Angka Sisa Nilai Pinjaman dan Harga Laku yang sebenarnya dapat dilihat di SBG Anda atau ditanyakan ke cabang.

Karena Uang Kelebihan Itu Bukan Milik Kami

Ketika barang gadai dijual, sebagian hasilnya memang untuk menutup pinjaman dan biaya. Tapi sisanya? Itu milik Anda. Pandai Gadai tidak hanya menghitung uang kelebihan, kami aktif mencari nasabah untuk mengembalikannya. Karena mengembalikan yang bukan hak kami, itu bukan layanan tambahan. Itu kewajiban.

🔔

Pemberitahuan Proaktif

Kami tidak menunggu Anda datang. Kami memberitahu lewat pengumuman di cabang dan media lainnya begitu uang kelebihan Anda tersedia.

🔄

Data Langsung dari Cabang

Semua data disinkronkan dari cabang penerbit SBG Anda. Bukan estimasi, ini angka aktual.

🛡️

Privasi Terjaga

Data Anda disensor di halaman ini. Hanya pemilik SBG dengan KTP yang cocok yang bisa mengklaim.

Dana Cair Cepat

Verifikasi di cabang, terima di tempat. Atau transfer otomatis ke rekening Anda setelah konfirmasi.

Apakah Anda Salah Satunya?

Berikut sebagian nasabah yang memiliki uang kelebihan menunggu diklaim.

Nama dan nomor SBG disensor untuk privasi. Hanya pemilik yang bisa melihat detail lengkap setelah verifikasi.

No. SBG

****2180

Nama: H**** S****

Cabang Serdang

Uang Kelebihan

Rp 3.443.995

No. SBG

****4755

Nama: W**** R****

Cabang Warakas

Uang Kelebihan

Rp 3.301.000

No. SBG

****5269

Nama: J**** P****

Cabang Menteng Wadas

Uang Kelebihan

Rp 2.261.000

No. SBG

****3288

Nama: A**** M****

Cabang Mustika Jaya

Uang Kelebihan

Rp 2.207.500

No. SBG

****8279

Nama: A**** H****

Cabang Pinang Ranti

Uang Kelebihan

Rp 2.133.000

No. SBG

****4874

Nama: D**** S****

Cabang Jembatan Besi

Uang Kelebihan

Rp 1.862.000

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Semua yang perlu Anda ketahui tentang uang kelebihan

Uang kelebihan adalah selisih lebih dari hasil penjualan barang gadai yang sudah melewati jatuh tempo, setelah dikurangi seluruh kewajiban Anda (pinjaman pokok, biaya jasa, biaya keterlambatan) dan biaya lelang/penjualan. Jika masih ada sisa, itu adalah hak Anda sepenuhnya.
Rumusnya: Harga Laku Barang dikurangi Sisa Kewajiban dikurangi Biaya Lelang (30% dari Sisa Kewajiban). Sisa Kewajiban mencakup pinjaman pokok, biaya jasa, dan biaya keterlambatan (jika ada). Lihat simulasi interaktif di atas untuk menghitung sendiri.
Anda memiliki waktu 12 bulan sejak tanggal pemberitahuan. Setelah melewati batas waktu tersebut, dana yang tidak diklaim akan disalurkan untuk kepedulian sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Segera cek dan klaim hak Anda.
Bawa KTP asli dan SBG (Surat Bukti Gadai) asli. Keduanya wajib untuk proses verifikasi identitas.
Ada dua cara: (1) Langsung di cabang setelah verifikasi, atau (2) Transfer otomatis ke rekening bank Anda setelah Anda mengonfirmasi. Jika tidak memiliki rekening bank, dana harus diambil langsung di cabang.
Nomor SBG tertera di Surat Bukti Gadai yang Anda terima saat menggadaikan barang. Jika SBG hilang, hubungi cabang Pandai Gadai tempat Anda menggadaikan barang.
Tidak. Klaim uang kelebihan 100% gratis. Tidak ada potongan, tidak ada biaya administrasi.